LAPORAN KEPALA DESA

INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD)

AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020

DESA DERSALAM

A. PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 183), maka setiap akhir tahun anggaran Kepala Desa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat, memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

B. GAMBARAN UMUM DESA

Sebagai informasi kami sampaikan letak geografis dan gambaran umum Desa Dersalam sebagai berikut :

  1. Desa Dersalam terletak dalam wilayah Kecamatan Bae Kabupaten Kudus dengan batas-batas wilayah administrasi sebagai berikut :

-   Sebelah Utara              :         Desa Gondangmanis

-   Sebelah Timur             :         Desa Ngembalrejo

-   Sebelah Selatan           :         Desa Tumpang Krasak

-   Sebelah Barat              :         Desa Pedawang

  1. Luas Wilayah

Luas wilayah Desa Dersalam adalah 141,68 Ha.

  1. Pembagian Wilayah Kerja Desa Dersalam

Untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan sehari-hari, Desa Dersalam terbagi menjadi 5 RW terdapat 23 RT, dengan perincian terdiri dari :

-       RW I     terdiri dari 6 RT

-       RW II   terdiri dari 4 RT

-       RW III   terdiri dari 4 RT

-       RW IV   terdiri dari 5 RT

-       RW V   terdiri dari 4 RT

d. Keadaaan Aparat Pemerintah Desa Dersalam

Jumlah Aparat Pemerintah Desa Dersalam sampai dengan akhir Desember 2020 sebanyak 6 orang terdiri dari :

-   Kepala Desa                 :          1 orang

-   Sekretaris Desa           :          1 orang

-   Kepala Urusan            :          1 orang

-   Kepala Dusun             :          2 orang

-   Kepala Seksi                :          3 orang

Sesuai dengan Peraturan Desa Dersalam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus di Desa Dersalam terdapat kekosongan Perangkat Desa sebanyak 2 orang yaitu untuk jabatan :

- Kepala Urusan 2 orang.

C. LANDASAN HUKUM

Landasan Hukum dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019 adalah :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 183);
12. Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 28);
13. Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 16);
14. Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2016 Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 9);
15. Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 10);
16. Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penghasilan Pemerintah Desa di Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2016 Nomor 10);
17. Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 15);
18. Keputusan Bupati Kudus Nomor : 900/040/2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kudus;
19. Keputusan Bupati Kudus Nomor : 900/35/2017 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2017;
20. Keputusan Bupati Kudus Nomor : 900/44/2017 tentang Penetapan Besaran Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2017;
21. Peraturan Desa Dersalam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Tahun 2013 Nomor 3);
22. Peraturan Desa Dersalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pemerintah Desa (Lembaran Desa Dersalam Tahun 2018 Nomor 5);
23. Peraturan Desa Dersalam Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

D.TUJUAN

Tujuan Penyusunan Laporan

    Tujuan dari Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Dersalam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai pertanggung jawaban kami Pemerintah Desa Dersalam yang terdiri dari Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa atas pelaksanaan tugas / kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya maupun terhadap tugas-tugas insidentil yang bersifat mendesak untuk ditangani.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini disampaikan kepada Bupati Kudus lewat Camat Bae untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan. Kami menyadari, dengan segala keterbatasan yang ada, tentu masih dijumpai adanya beberapa kekurangan atau hal-hal yang belum dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan harapan kami. Namun demikian mudah-mudahan kami dapat menjelaskannya untuk dipertanggungjawabkan, sehingga saran, kritik dan masukan sangat kami harapkan demi kemajuan Desa Dersalam dimasa yang akan datang.

E. VISI DAN MISI

-      Visi :

Menuju Desa Dersalam yang Religius, Modern, Unggul, Kreatif, dan Semakin Sejahtera .

-      Misi :

Misi adalah penjabaran / implementasi dari Visi yang meliputi :

  1. Mencanangkan program pendidikan agama dan formal untuk generasi muda
    1. Peningkatan sarana dan prasarana untuk pendidikan berjenjang antara lain: PAUD, TPQ dan MADIN
    2. Meningkatkan daya tarik putra-putri untuk mengaji di pondok, mushola dan sebagainya.
    3. Meningkatkan kehidupan masyarakat yang modern dan cerdas
    4. Menciptakan desa yang unggul disegala bidang di antaranya; pendidikan, UMKM dan kewirausahaan
    5. Mendasari dan mendidik masyarakat kreatif untuk keterampilan kerja yang bekerjasama dengan dinas terkait (BLK)
    6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat bidang; pertanian, perikanan (budi daya lele) dan ekonomi kreatif yang terintregasi dengan dinas terkait
    7. Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Desa dengan meningkatkan pelayanan birokrasi yang cepat, tepat dan berkualitas
    8. Pembangunan insfrastruktur yang menyeluruh sesuai dengan kebutuhan yang berjenjang dan berkelanjutan
    9. Mendata atau menginfentaris jalan yang ada di Desa di antaranya; jalan kaplingan untuk dijadikan statusnya sebagai jalan Desa agar bias di bangun oleh Desa
    10. Pemetaan potensi Desa untuk menumbuhka ekonomi masyarakat
    11. Meningkatkan pemanfaatan asset Desa yang belum sempurna dan membentuk bumdes agar dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Desa
    12. Peningkatan kesehatan masyarakat diantaranya; penyuluhan-penyuluhan kesehatan untuk balita sampai lansia, bekerja sama dengan dinas terkait dan PKK
    13. Pengadaan mobil ambulance / mobil siaga untuk melayani masyarakat yang membutuhkan
    14. Melestarikan budaya kearifan lokal Desa Dersalam lewat program terkait dengan kepemudaan serta organisasi yang ada di Desa Dersalam

F. STRATEGI DAN KEBIJAKAN

-       Strategi :

Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Pemerintah Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, maka di Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus menetapkan Strategi dan Kebijakan.

Adapun Strategi yang direncanakan di Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :

-        Meningkatkan kapasitas Aparat Pemerintah Desa dan BPD;

-        Meningkatkan pendidikan politik masyarakat;

-        Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana aparatur dan pelayanan umum;

-        Meningkatkan kedisiplinan dalam mengadakan pencatatan kegiatan pemerintahan desa;

-        Meningkatkan kemampuan aparat dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

-        Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan transportasi;

-        Meningkatkan kualitas dan kuantitas saluran air;

-        Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pendidikan;

-        Meningkatkan peran dan fungsi lembaga keagamaan serta lembaga kemasyarakatan;

-        Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan serta sarana dan prasarana kesehatan;

-        Meningkatkan kesehatan lingkungan dan perilaku hidup sehat;

-        Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan perempuan;

-        Meningkatkan kualitas pemuda dan olah raga.

-       Kebijakan :

- Kebijakan Internal :

  1. Peningkatan kualitas / SDM Perangkat Desa dan BPD;
  2. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana aparatur desa;
  3. Peningkatan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat;
  4. Meningkatkan kedisiplinan dalam mengadakan pencatatan, pengelolaan dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa;
  5. Meningkatkan transparansi dalam setiap kegiatan pemerintahan desa.

- Kebijakan Eksternal :

a.   Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pelayanan umum;

b.   Peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c.   Meningkatkan pendidikan politik masyarakat;

d.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan transportasi;

e.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas saluran air;

f.   Peningkatan kebersihan, kerapian dan keindahan desa;

g. Peningkatan peran RT/RW, PKK, Karang Taruna dan lembaga lainnya.

 

BAB II

PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa TA 2020 meliputi :

-               Penyediaan Siltap, Tunjangan Pemerintah Desa;

-               Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Pemerintah Desa;

-               Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK,Honor PKPKD dan PPKD dll);

-               Penyediaan Tunjangan Dan Operasional BPD;

-               Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

-               Penyediaan Sarana Prasarana Asat Tetap Perkantoran Pemerintahan Desa;

-               Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa;

-               Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa;

-               Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa;

-               Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes;

-               Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdes,rembug desa non regular);

-               Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RKP Desa);

-               Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDesa,APBDesa Perubahan. LPJ dll);

-               Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/ Penilaian Aset Desa;

-               Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan;

-               Penyusunan Laporan Kepala Desa , LPPD dan Informasi Kepada Masyarakat;

-               Pengembangan Sistem Informasi Desa;

-               Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.

                                                         BAB III

PROGRAM KERJA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan meliputi :

-     Fasilitasi Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor)

-     Fasilitasi Kegiatan Posyandu;

-     Fasilitasi Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

-     Fasilitasi Kegiatan BKB,BKR,BKL;

-     Pengadaan Alat Kesehatan;

-     Kegiatan Pemeliharaan Pemakaman/Situs Besejarah/Petilasan Milik Desa;

-     Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa;

-     Kegiatan Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa

                                       BAB IV

PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan meliputi :

-     Fasilitasi Bidang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (KST,LINMAS,FKPM);

-     Penyuluhan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat dibidang hokum dan Perlindungan Masyarakat (Penyuluhan tentang bahaya Napza);

-     Penyelenggaraan Adat/kebudayaan, dan Keagamaan (Tirakaran HUT RI, Khoul Mbah Buyut Kronowongso);

-     Peningkatan Sarana/Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Perluasan Lapangan Sepak Bola Desa);

-     Meningkatkan pembinaan di Karang Taruna, Klub Kepemudaan / Olah Raga Tingkat Desa;

-     Pembinaan Lembaga Adat Desa (honor petugas Modin Wanita);

-     Pembinaan Lembaga PKK;

-     Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (KPMD);

-     Pembinaan RT/RW;

                                         BAB V

PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi :

-     Pemberian bantuan santunan Sosial kepada warga tidak mampu dan Anak Yatim/ Piatu/ tidak mampu;

Namun kegiatan tidak dilaksanakan dikarenakan pandemi covid-19

                                         BAB VI

PROGRAM KERJA PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi :

-       Kegiatan Penanggulangan Bencana Covid – 19

-       Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Covid - 19

                                     BAB VII

PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

- Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020 (terlampir);

- Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020 (terlampir);

- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020 (terlampir) yang meliputi :

1. Pendapatan;

2. Belanja Desa:

3. Pembiayaan;

BAB VIII

KEBERHASILAN YANG DICAPAI, PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

DAN UPAYA   YANG DITEMPUH

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan meliputi :

- Keberhasilan Yang Dicapai
-               Penyediaan Siltap, Tunjangan Pemerintah Desa;

Rp. 162.360.000,-

-               Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Pemerintah Desa;

Rp. 13.736.118,-

-      Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK,Honor PKPKD dan PPKD dll);

Rp.   94.991.500,-

-               Penyediaan Tunjangan Dan Operasional BPD;

Rp.    90.000.000,-

-               Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

Rp.    16.638.000,-

-      Penyediaan Sarana Prasarana Asat Tetap Perkantoran Pemerintahan Desa;

Rp.     94.896.000,-

-               Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa;

Rp.       28.980.000,-

-     Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa; Rp.       63.203.600,-
-      Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa;

Rp.       19.765.600,-

-      Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Peserta Partisipatif Rp.         5.292.000,-
-        Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdes,rembug desa non regular); Rp.       2.152.500,-
-        Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa,RKP Desa); Rp.       15.726.000,-
-        Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDesa,APBDesa Perubahan. LPJ dll);

Rp.       3.765.000,-

-      Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/ Penilaian Aset Desa; Rp.       5.855.000,-
-        Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan; Rp.        958.000,-
-        Penyusunan Laporan Kepala Desa , LPPD dan Informasi Kepada Masyarakat;

Rp.       616.500,-

-               Pengembangan Sistem Informasi Desa;

Rp.      1.300.000,-

-        Administrasi pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya Transfer, Biaya Kliring dll) Rp.     5.615.903,-
- Permasalahan Yang Dihadapi

- SILTAP Perangkat Desa belum sesuai UMK;

- SDM Perangkat Desa terkait penguasaan IT masih kurang;

- Tingkat Kedisiplinan Perangkat Desa masih kurang;

- Jumlah Perangkat Desa belum sesuai SOT Pemerintah Desa.

- Upaya yang Ditempuh

- Mengusulkan agar SILTAP untuk disesuaikan dengan UMK;

- Mengikutkan Perangkat dalam kegiatan Bintek dan Pelatihan terkait IT;

- Memberikan Pembinaan dan Pendekatan kepada Perangkat Desa yang kurang disiplin;

- Melakukan Pengisian Perangkat Desa.

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan meliputi :

- Keberhasilan Yang Dicapai
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah NonFormal Honorarium Petugas/guru TK Rp. 1.800.000,-
- Fasilitasi Kegiatan Posyandu; Rp. 70.057.000,-
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.   1.480.000,-
- Fasilitasi Kegiatan BKB,BKR,BKL; Rp.   4.351.000,-
- Penanganan dan Pencegahan Stunting Rp. 30.392.081,-
- Kegiatan Pemeliharaan Pemakaman/Situs Besejarah/Petilasan Milik Desa; Rp. 17.200.000,-
- Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa; Rp. 177.107.000,-
- Kegiatan Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa Rp. 20.657.000,-
- Permasalahan Yang Dihadapi

- Kesadaran Masyarakat dalam memelihara hasil pembangunan masih kurang;

- Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan sanitasi terhambat karena adanya Covid-19

- Upaya yang Ditempuh

- Memberikan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat untuk dapat mengerti jika pembangunan jalan dan sanitasi/ infrastruktur Desa Dersalam ditunda karena adanya wabah Covid-19

       

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan meliputi :

- Keberhasilan Yang Dicapai
- Fasilitasi Bidang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (KST,LINMAS,FKPM);

Rp. 36.442.000,-

- Penyuluhan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat dibidang hukum dan Perlindungan Masyarakat (Penyuluhan tentang bahaya Napza);

Rp.  3.803.000,-
- Penyelenggaraan Adat/kebudayaan, dan Keagamaan (Tirakatan HUT RI, Khoul Mbah Buyut Kronowongso); Rp. 24.680.000,-
- Pembinaan Lembaga Adat Desa (honor petugas Modin Wanita); Rp.   1.800.000,-
- Pembinaan Lembaga PKK; Rp. 23.080.000,-
- Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (KPMD); Rp.   5.000.000,-
- Pembinaan RT/RW; Rp. 63.300.000,-
- Meningkatkan pembinaan di Karang Taruna, Klub Kepemudaan / Olah Raga Tingkat Desa; Rp.   9.400.000,-
        - Permasalahan Yang Dihadapi

        - Masih terdapat wilayah yang belum melaksanakan giat siskampling;

- Masih adanya konflik di Masyarakat;

-      - Kegiatan Pembinaan Olahraga masih belum kontinyu;

- Upaya yang Ditempuh

- Melakukan Pembinaan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing;

- sering melaksanakan koordinasi dengan seluruh kelembagaan desa untuk mengatasi berbagai jenis konflik di masyarakat;

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat meliputi :

- Keberhasilan Yang Dicapai
-     Pemberian bantuan santunan Sosial kepada warga tidak mampu dan Anak Yatim/ Piatu/ tidak mampu; Rp. 0,-
- Permasalahan Yang Dihadapi
- Masih Banyak warga yang kurang mampu dan tahun 2020 tidak bisa melaksanakan kegiatan santunan dikarenakan wabah covid-19 dan sudah banyak bantuan – bantuan yang tersalurkan karena covid-19
- Upaya yang Ditempuh
- Meningkatkan kesejahteraan warga dan memberi pengertian kepada warga untuk waspada covid-19.

5. Bidang Penanggulangan Bencana meliputi :

- Keberhasilan Yang Dicapai
-     Kegiatan Penanggulangan Bencana Rp.  34.195.000,-
-  Penanganan Keadaan Mendesak Rp. 487.800.000,-
- Permasalahan Yang Dihadapi
- Masih Banyak warga yang kurang memahami wabah covid-19
- Upaya yang Ditempuh
- Selalu memberi edukasi bahwa covid-19 itu benar ada dan harus diwaspadai.

                                     BAB IX

PENUTUP

1. Kesimpulan

Berdasarkan uraian sebagaimana telah dijabarkan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan beberapa Program dan Kegiatan untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pemerintah Desa Dersalam sebagaimana diharapkan dalam Tahun 2019 belum seluruhnya dapat direalisasikan.
  2. Untuk Pertanggungjawaban Keuangan Desa, sampai Akhir Tahun 2020 adalah :
  3. Rencana Pendapatan sebesar Rp.1.852.704.140,- dengan realisasi sebesar                 Rp. 1.757.446.442,- sehingga terdapat selisih kurang sebesar9
    1. Rencana Belanja sebesar Rp. 2.029.196.472,- dengan realisasisebesar                       Rp. sebesar

Perkiraan defisit sebesar Rp.,- terdapat surplus Rp. 110.170.640.- dan apabila ditambah dengan SiLPA Tahun sebelumnya sebesar Rp. 176.492.332,- maka SILPA Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 286.662.972,-

2. Ucapan Terima Kasih

Ucapan terima kasih kami sampaikan khususnya pada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, Petunjuk serta Kekuatan sehingga kami mampu melaksanakan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan dalam Tahun Anggaran 2020 dengan baik. Tak lupa ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada BPD Dersalam, Perangkat Desa, Masyarakat Desa Dersalam, Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa Dersalam, Camat Bae beserta Staf dan unsur Muspika serta Bupati Kudus dan jajarannya atas partisipasi, arahan, bimbingan, petunjuk dan kerjasamanya dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa di Tahun Anggaran 2020.

3. Saran, Petunjuk dan Arahan

Dari uraian di atas, maka untuk meningkatkan kinerja Aparat Pemerintah Desa pada masa mendatang, kami sampaikan beberapa saran/masukan :

  1. Meningkatkan kesejahteraan Aparat Pemerintah Desa denganmeningkatkan penghasilan tetap bagi Aparat Pemerintah Desa sesuai dengan UMK Kabupaten;
  1. Mengingat potensi Pendapatan Asli Desa sangat terbatas, perlu ada upaya untuk mencari terobosan dalam menggali dan mengelola Aset Desa dengan meningkatkan koordinasi dengan BPD, LKD dan Tokoh Masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

Kami menyadari bahwa dalam Laporan ini masih dijumpai beberapa kekurangan, untuk itu kami harapkan saran, petunjuk dan arahan demi sempurnanya pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa di tahun yang akan datang.

Demikian yang dapat kami laporkan atas pelaksanaan tugas-tugas Kepala Desa selaku penanggungjawab pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa yang tersusun dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020.

Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Dersalam, 25 Januari 2021

Kepala Desa Dersalam

MUHAMMAD SULAIMAN